Ghibah yang diperbolehkan

DIBOLEHKAN MEMBERIKAN KETERANGAN (GHIBAH)  UNTUK TUJUAN SYAR'



بِسْمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم


Dalam kitab Riyadhushsholihin karya Imam Abu Zakariya An-Nawawi atau yang dikenal Imam Nawawi, menjelaskan pengecualian ghibah dalam enam perkara:


1.Mengadukan kezholiman seseorang kepada hakim, (kepada masyarakat luas jika pelakunya masih berkeliaran, agar masyarakat dapat menghindari ke zhalimannya)‎

2. Untuk membantu menghilangkan kemungkaran. Sepertia orang yang berkata, "Diharapkan bagi yang mempunyai kemampuan untuk melenyapkan kemungkaran ini  FULAN  telah berbuat demikian ( kemungkaran) ".‎


3. Meminta fatwa kepada mufti.
Seperti ayah, saudara atau siapa yang telah menganiayanya kemudian meminta pendapat dan solusi dari seorang mufti. atau kasus yang lain yang berhubungan dengan ahkam syar'iyyah.


4. Memperingatkan muslimin dari kejelekannya/kejahatannya... Atau dalam hal keilmuan pun misal di antaranya menyingkap aib para perawi yang bermasalah. Bahkan ini bisa wajib.


5. Seseorang melakukan kefasikan, kemungkaran, kezhaliman atau bid'ah SECARA TERANG-TERANGAN, maka dibolehkan mengungkapnya.


6. Untuk mengenalnya. Karena mungkin julukan seperti Al-A'raj (pincang), Al-A'ma. Diharamkan jika hal itu dimaksudkan untuk merendahkan, tidak untuk tujuan syar'i seperti hanya sebagai obrolan apalagi utk hiburan seperti pada acara gosip show, silet, dll yang semisal..‎


Dan semua itu dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dengan dalil. Silahkan merujuk ke Riyadhushshalihin.


والله اعلم بالصواب


In syaa اَللّهُ bermanfaat..


بَارَكَ اللهُ فِيْك

_______________



Wallahu A'lam Bishshowab.
_____
Ghibah yang diperbolehkan Ghibah yang diperbolehkan Reviewed by IRFANOV GUSTAMOVIC on September 04, 2015 Rating: 5

No comments:

Silahkan bertanya dan berkomentar di sini

IMG Scroll Animation (yes/no)

ads
Powered by Blogger.